TERKINI
Indeks
Nasional

Sertifikasi Halal Outlet Restoran: BPJPH Ingatkan Aturan Menjelang Oktober 2026

Pelaku usaha kuliner di berbagai kota, termasuk jaringan restoran yang beroperasi di Malang Raya, perlu mencermati ketentuan terbaru soal sertifikasi halal outlet. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikat yang sudah dimiliki satu gerai tidak serta-merta berlaku untuk seluruh cabang dalam satu merek. Ketentuan ini semakin relevan menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menyampaikan penjelasan tersebut dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap”. Kegiatan digelar LPPOM di Vertu Harmoni, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026. Ia menekankan pentingnya kesiapan bertahap tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap standar.

Sertifikat satu gerai tidak mencakup seluruh jaringan

Menurut Mamat, restoran dengan banyak outlet tidak perlu menunggu semua cabang siap bersamaan sebelum mengajukan sertifikasi. Outlet yang sudah memenuhi syarat dapat lebih dulu masuk proses pemeriksaan. Cabang lain boleh dipersiapkan dan diajukan kemudian. Namun, status halal hanya melekat pada gerai yang lolos audit, bukan pada merek secara keseluruhan.

Ia mengingatkan bahwa terdapat lima standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pemenuhan standar itu harus diverifikasi di setiap lokasi. “Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujarnya.

Audit LPH menjadi penentu kelayakan tiap outlet

Proses pemeriksaan SJPH dilakukan melalui audit pada outlet yang diajukan. BPJPH memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menjalankan audit tersebut. Dengan demikian, pemilik usaha wajib memastikan tiap gerai benar-benar memenuhi ketentuan, mulai dari bahan, proses, hingga sistem jaminan internal.

Pendekatan bertahap ini membuka ruang bagi usaha menengah dan besar agar tidak terbebani logistik sekaligus. Di sisi lain, konsumen tetap mendapat kepastian: logo atau status halal di satu cabang tidak boleh ditafsirkan berlaku otomatis di cabang lain yang belum tersertifikasi.

Implikasi bagi pengusaha restoran di Malang Raya

Bagi pengelola jaringan kuliner yang punya gerai di Kota Malang, Kabupaten Malang, atau Batu, pesan BPJPH ini menjadi acuan operasional. Inventarisasi kesiapan tiap outlet—dokumentasi bahan, alur dapur, dan personel penjamin halal—perlu diprioritaskan. Cabang yang sudah matang dapat diajukan lebih dulu, sementara cabang lain diperbaiki secara terukur.

Langkah tersebut juga membantu menghindari kesalahpahaman di mata pelanggan. Komunikasi publik yang jujur soal status sertifikasi per lokasi akan memperkuat kepercayaan, terutama di pasar yang sensitif terhadap jaminan kehalalan produk makanan dan minuman.

Persiapan menjelang Wajib Halal Oktober 2026

WHO 2026 menuntut pelaku usaha restoran mempercepat pemenuhan administrasi dan teknis. Sertifikasi bertahap yang diizinkan BPJPH bukan celah untuk menunda, melainkan strategi agar proses tetap tertib. Setiap pengajuan tetap harus melalui verifikasi SJPH yang ketat di outlet bersangkutan.

  • Petakan outlet yang sudah siap dokumen dan operasional SJPH.
  • Ajukan audit LPH hanya untuk gerai yang memenuhi lima standar.
  • Siapkan cabang lain secara bertahap tanpa mengklaim status kolektif.
  • Pastikan informasi ke konsumen tidak menyesatkan soal cakupan sertifikat.

Dengan kejelasan aturan dari BPJPH, industri restoran diharapkan bergerak lebih terarah. Kepatuhan per outlet menjadi fondasi agar mandatory halal Oktober 2026 berjalan tertib, baik di skala nasional maupun di wilayah seperti Malang yang ramai usaha kuliner.

Sumber: Sindo News.

Tag: sertifikasi halal, BPJPH, wajib halal 2026, restoran outlet, SJPH, LPH, kuliner Malang, jaminan produk halal