TERKINI
Indeks
Nasional

Senator Desak Transparansi Hak PI Blok Tangguh Papua Barat

Isu pengelolaan sumber daya energi nasional kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Malang dan Jawa Timur, setelah senator asal Papua Barat menyinggung status PI 10 persen di Wilayah Kerja Tangguh. Hak partisipasi daerah itu dinilai belum memperoleh kejelasan hukum yang memadai dari pihak terkait.

Filep Wamafma menegaskan bahwa pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas perlu segera memberi kepastian sekaligus transparansi soal realisasi Participating Interest tersebut bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Menurutnya, PI bukan sekadar angka administratif, melainkan hak daerah yang membawa dampak ekonomi, hukum, dan fiskal.

Alasan kepastian hukum dinilai mendesak

Dalam pernyataan pada Rabu, 9 September 2026, Filep menekankan bahwa keterlambatan atau kegagalan merealisasikan PI harus dijelaskan secara terbuka. Dasar penjelasannya merujuk pada peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menilai mekanisme PI 10 persen sudah tertuang dalam regulasi terkait. Jika pelaksanaannya tertunda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tersedia jalur koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Kepastian hukum, kata dia, melindungi seluruh pihak dan mencegah kerugian yang tidak perlu.

Perbandingan dengan praktik di Kalimantan Timur

Untuk memperkuat argumen, Filep membandingkan kondisi Papua Barat dengan Kalimantan Timur. Di wilayah tersebut, hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas sudah dioperasikan melalui badan usaha milik daerah dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah.

Ia mencontohkan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur yang disebut menyumbang sekitar Rp679,295 miliar ke PAD setelah menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. BUMD itu juga memiliki anak usaha yang mengelola PI 10 persen di beberapa wilayah kerja migas.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026. Angka sebelumnya dilaporkan sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023. Referensi ini dinilai sebagai praktik konkret yang bisa dipelajari daerah lain.

Potensi Tangguh dan peran BUMD Papua Barat

Filep mengingatkan bahwa Papua Barat memiliki Blok Tangguh yang sangat strategis serta sudah memiliki BUMD. Kelembagaan tersebut, menurutnya, perlu segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen benar-benar berkontribusi pada PAD, bukan hanya tercatat di atas kertas.

Dengan mengoptimalkan BUMD, daerah diharapkan mampu mengubah skema partisipasi menjadi instrumen ekonomi yang terukur. Pendekatan serupa di Kalimantan Timur dijadikan cermin bahwa pengelolaan PI dapat berjalan bila tata kelola dan dukungan kelembagaan dipersiapkan matang.

Konsekuensi bila realisasi tanpa dasar jelas

Apabila PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa landasan hukum yang terang, Filep memaparkan sejumlah konsekuensi administratif dan hukum. Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meminta penjelasan resmi atas dasar penundaan, penolakan, atau tidak dilaksanakannya skema tersebut.

  • Permintaan penjelasan resmi kepada pihak yang berwenang terkait penundaan atau penolakan PI.
  • Jalur keberatan dan penyelesaian administratif jika kewajiban hukum atau kontraktual tidak dipenuhi.
  • Upaya hukum sesuai kewenangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah itu ditempatkan sebagai proteksi tata kelola, bukan sekadar reaksi politis. Transparansi proses dinilai penting agar hubungan pusat–daerah serta operator migas tetap berada dalam koridor akuntabilitas.

Bagi pembaca di Malang yang mengikuti isu otonomi fiskal dan tata kelola energi nasional, perdebatan PI Tangguh memperlihatkan betapa kejelasan kontrak dan regulasi berpengaruh langsung pada kemampuan daerah mengelola potensi sumber daya. Pemantauan lanjutan terhadap respons pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas akan menentukan apakah hak 10 persen itu benar-benar berbuah manfaat fiskal bagi Papua Barat.

Sumber: Sindo News.

Tag: PI 10 persen, Papua Barat, Blok Tangguh, Filep Wamafma, SKK Migas, PAD daerah, migas nasional, BUMD