Imbauan KPID Jakarta kepada lembaga penyiaran kembali mengingatkan pentingnya peran televisi dan radio saat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dirasakan di wilayah ibu kota. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, pesan ini relevan karena pola pemberitaan bencana yang tenang, terverifikasi, dan berorientasi mitigasi berlaku di mana saja, termasuk saat gunung api di kawasan lain aktif.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta meminta stasiun televisi serta radio memperkuat konten kewaspadaan publik. Langkah itu diambil menyusul sebaran abu vulkanik yang memengaruhi aktivitas warga di Jakarta dan sekitarnya. Intinya jelas: ruang siar harus membantu masyarakat memahami situasi, bukan menambah kebingungan.
Peran lembaga penyiaran di tengah situasi darurat
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menegaskan bahwa televisi dan radio menjadi rujukan yang diharapkan mampu memberi kepastian. Dalam kondisi kebencanaan, kecepatan peliputan tetap perlu diimbangi kehati-hatian. Informasi yang keluar ke publik harus akurat, sudah diverifikasi, dan dilengkapi panduan praktis agar tidak memicu kepanikan.
Menurut Sulhy, masyarakat membutuhkan arah yang jelas. Pemberitaan yang hanya mengejar kecepatan tanpa konfirmasi justru berisiko memperkeruh suasana. Karena itu, lembaga penyiaran diminta menempatkan diri sebagai bagian dari upaya mitigasi, membangun kewaspadaan, sekaligus menjaga ketenangan warga.
Selaras dengan langkah antisipasi pemerintah daerah
Imbauan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik. Sejumlah langkah yang disebut meliputi pemantauan kualitas udara, pelaksanaan water mist, penerapan pembelajaran jarak jauh atau PJJ, imbauan memakai masker, serta pembatasan aktivitas di luar ruangan ketika kondisi tidak mendukung.
Dengan konteks itu, media penyiaran diharapkan tidak berdiri sendiri. Mereka diminta menguatkan narasi yang membantu warga memahami mengapa langkah-langkah tersebut diambil dan bagaimana menyesuaikan aktivitas harian secara aman.
Utamakan sumber resmi dan narasumber kompeten
KPID DKI Jakarta menekankan agar konten yang disiarkan bersumber dari institusi berwenang. Di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BMKG, BPBD, PVMBG atau Badan Geologi, BNPB, serta instansi terkait lain yang memiliki kewenangan data kebencanaan dan cuaca.
Selain itu, stasiun televisi dan radio diharapkan menghadirkan narasumber yang kompeten. Informasi yang beredar di media sosial tidak boleh langsung disiarkan sebelum melalui proses verifikasi. Prinsip ini menjaga ruang publik dari spekulasi yang mudah menyebar saat isu erupsi dan abu vulkanik sedang ramai dibicarakan.
Kaitan dengan P3SPS dan fungsi mitigasi siaran
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS, terutama ketentuan soal akurasi informasi dan peliputan bencana. Sulhy menegaskan bahwa televisi dan radio tidak cukup hanya menceritakan peristiwa yang sedang terjadi.
Dalam situasi kebencanaan, ruang siar perlu memberi arah. Konten yang baik membantu warga memahami risiko, mengetahui langkah perlindungan diri, dan tetap tenang mengikuti arahan resmi. Bagi industri penyiaran di daerah lain, termasuk di Jawa Timur, standar yang sama tetap menjadi acuan profesional saat meliput isu gunung api maupun dampak lintas wilayah.
- Sampaikan fakta dari otoritas berwenang, bukan rumor.
- Imbangi kecepatan berita dengan verifikasi berlapis.
- Hadirkan panduan praktis yang menenangkan, bukan membesarkan rasa takut.
- Jadikan siaran bagian dari mitigasi dan edukasi publik.
Bagi warga Malang yang mengikuti perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau melalui televisi, radio, atau kanal digital, kebiasaan memeriksa sumber resmi tetap penting. Pola konsumsi informasi yang selektif membantu membedakan peringatan yang sah dari spekulasi yang tidak membantu.
Secara keseluruhan, pesan KPID DKI Jakarta menempatkan lembaga penyiaran sebagai penuntun publik. Ketika abu vulkanik menjadi isu yang memengaruhi mobilitas dan aktivitas harian di ibu kota, kualitas informasi yang disiarkan ikut menentukan apakah masyarakat bergerak tertib atau justru diliputi ketidakpastian. Prinsip akurasi, verifikasi, dan orientasi mitigasi itulah yang perlu terus dijaga.
Sumber: Liputan6.
