TERKINI
Indeks
Nasional

Dua Anak di Sidikalang Disiksa Pengasuh, Luka Bakar hingga Patah Tulang

Kasus kekerasan anak Sidikalang kembali mengingatkan publik akan kerentanan anak yang dititipkan tanpa pengawasan memadai. Dua bocah kakak beradik di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan berulang oleh pengasuh yang seharusnya melindungi mereka. Meski pelaku sudah diamankan aparat, pemulihan fisik dan mental korban masih berjalan, sementara keberadaan ibu kandung belum jelas. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, tragedi ini relevan sebagai pengingat pentingnya jejaring perlindungan anak di tingkat keluarga dan komunitas.

Bagaimana Kasus Ini Terbongkar

Korban utama berinisial AGP berusia tujuh tahun ditemukan warga dalam kondisi kebingungan dan penuh luka di belakang Gedung Nasional Djauli Manik, Sidikalang. Sekujur tubuhnya memar; tangannya gemetar saat menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Adiknya yang berusia enam tahun mengalami perlakuan serupa.

Keduanya sempat dititipkan kepada perempuan berinisial ES, pedagang mie gomak yang biasa disapa “mamak tua”. Ibu kandung, R Sianturi (53), bekerja di Kota Balige, sedangkan ayah berada di penjara terkait kasus narkoba. Tempat tinggal sementara mereka adalah bangunan bekas penjara milik Kementerian Hukum. Sebelum berangkat, sang ibu menjanjikan upah pengasuhan Rp500 ribu per pekan kepada ES. Janji itu tidak dipenuhi, dan kemarahan pengasuh dilampiaskan kepada anak-anak yang tidak berdaya.

Bentuk Kekerasan dan Dampak Medis

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, pada Senin, 24 Agustus 2026, ES melampiaskan kekesalan secara brutal. Kedua anak dipukul dengan sapu, gantungan baju, sandal, dan kayu. Mereka juga dibenturkan ke tembok serta lantai hingga telinga berdarah. Tindakan paling kejam adalah pembakaran bibir korban memakai korek api. Akibat dorongan kasar, lengan kiri salah satu korban patah, disertai lebam parah di perut, kaki, dan bagian tubuh lain.

Setelah video pengakuan AGP menyebar luas di media sosial, polisi bergerak cepat. ES dijemput dari rumahnya dan diamankan; kedua tangannya sempat diikat kabel pengikat saat digiring ke kantor polisi, sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan. Belakangan dipastikan ES tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban.

  • Usia korban: tujuh dan enam tahun
  • Lokasi: Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
  • Pelaku: ES, pengasuh sekaligus pedagang mie gomak
  • Cedera utama: patah tulang lengan, luka bakar bibir, memar menyeluruh

Penanganan Korban dan Peran Pemerintah Daerah

Kedua anak dirujuk ke RSU Haji Medan. Kondisi mereka dilaporkan mulai membaik, namun intensitas luka membuat tim medis menempuh penanganan lanjutan. Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menjenguk korban pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan menegaskan atensi khusus pemerintah daerah untuk pemulihan fisik serta mental.

Wahyu menyampaikan bahwa fokus saat ini tetap pada penyembuhan. Karena korban masih memiliki orang tua, keputusan pengasuhan lanjutan akan dibahas secara kekeluargaan. Pemerintah daerah tidak akan mengambil alih pengasuhan secara sepihak tanpa persetujuan keluarga. Hingga pemberitaan ini, keberadaan ibu kandung kedua bocah belum diketahui.

Pelajaran untuk Keluarga dan Komunitas

Pola penitipan anak tanpa kepastian biaya, tanpa pantauan rutin, dan tanpa jejaring tetangga yang waspada membuka celah kekerasan. Di banyak daerah, termasuk kawasan urban seperti Malang, praktik menitipkan anak kepada tetangga atau kerabat jauh tetap lazim ketika orang tua bekerja di luar kota. Kasus Dairi memperlihatkan bahwa ketiadaan kontrak pengasuhan yang jelas dan absennya kunjungan berkala dapat berujung pada pelampiasan emosional terhadap anak.

Masyarakat yang melihat memar, ketakutan berlebihan, atau perubahan perilaku pada anak dititipkan sebaiknya segera melapor ke aparat atau dinas sosial, bukan menunggu viralitas media sosial. Penegakan hukum terhadap pelaku penting, tetapi pencegahan lewat literasi pengasuhan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga rentan sama krusialnya. Pemulihan trauma kakak beradik di Sidikalang masih panjang; dukungan medis, psikososial, dan kepastian pengasuhan yang aman menjadi langkah berikutnya yang tak boleh ditunda.

Kasus ini juga menyoroti peran ayah yang sedang menjalani hukuman dan ibu yang mencari nafkah jauh dari anak. Tanpa sistem pendampingan keluarga miskin dan anak dengan orang tua berstatus hukum, titipan informal mudah berubah menjadi ruang kekerasan. Kolaborasi polisi, pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga perlindungan anak perlu dilanjutkan hingga korban pulih dan aman.

Sumber: Liputan6.

Tag: kekerasan anak, Sidikalang Dairi, penganiayaan bocah, perlindungan anak, Sumatera Utara, polres Dairi, pengasuh anak