Isu pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan nasional setelah pimpinan DPR RI meneken kesepakatan dengan perwakilan massa soal RUU Perampasan Aset. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, perkembangan ini penting karena aturan tersebut berpotensi memperkuat upaya pemulihan aset negara yang selama ini kerap mengendap di kasus-kasus besar.
Pertemuan berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) diterima pimpinan dewan untuk menegosiasikan tenggat pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026
Inti kesepakatan menempatkan batas waktu yang tegas. RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan dewan untuk menuntaskan proses legislasi sesuai jadwal yang disepakati.
Kesepakatan tidak hanya bersifat lisan. Kedua belah pihak menuangkannya dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama. Dokumen itu menjadi acuan bersama agar proses di parlemen tidak berlarut tanpa kepastian.
Pimpinan DPR siap mundur jika target gagal
Poin yang paling mencolok adalah konsekuensi politik. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terwujud tepat waktu. Sikap ini disampaikan sebagai jaminan keseriusan terhadap tuntutan publik yang mengawal rancangan tersebut.
Di sisi lain, aliansi massa AMPB dan ARIP menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan DPR jika tenggat molor. Dengan demikian, perjanjian memuat kewajiban dua arah: parlemen menuntaskan legislasi, publik mengawasi pelaksanaannya.
Latar desakan publik dan proses di Senayan
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Aturan ini diharapkan memberi landasan lebih kuat bagi negara untuk menyita dan mengambil alih aset hasil tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana yang berlarut.
Di Senayan, pimpinan dewan membuka ruang dialog dengan perwakilan massa. Langkah itu menandai upaya merespons aspirasi yang disuarakan melalui aksi, sekaligus menegaskan bahwa proses legislasi tetap berjalan di jalur formal parlemen.
- Target pengesahan RUU Perampasan Aset: paling lambat 15 Desember 2026
- Pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan sesuai jadwal
- Siap mundur jika pengesahan tidak tepat waktu
- Aliansi massa akan demo lagi jika target gagal
- Perjanjian dituangkan dalam surat yang ditandatangani kedua pihak
Mengapa isu ini relevan bagi masyarakat daerah
Meskipun pertemuan terjadi di Jakarta, dampak RUU Perampasan Aset bersifat nasional. Daerah seperti Malang Raya dan wilayah lain di Jawa Timur sering terdampak secara tidak langsung ketika aset negara yang seharusnya kembali ke kas publik tertahan lama di proses hukum. Kejelasan regulasi dinilai dapat memperkuat rasa keadilan sekaligus mencegah pelemahan pemberantasan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Publik di daerah juga dapat ikut mengawasi perkembangan pembahasan melalui kanal resmi DPR dan pemberitaan yang kredibel, tanpa harus hadir langsung di Senayan. Transparansi jadwal dan poin kesepakatan membantu masyarakat menilai apakah janji politik benar-benar ditepati.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada realisasi target Desember 2026. Surat perjanjian yang sudah ditandatangani menjadi tolok ukur, sementara komitmen mundur dari pimpinan DPR menempatkan taruhan kredibilitas lembaga pada ketepatan waktu pengesahan. Pengawalan publik, termasuk dari komunitas di Malang dan Jatim, tetap diperlukan agar proses legislasi berjalan sesuai kesepakatan.
Sumber: Liputan6.
