TERKINI
Indeks
Nasional

Anwar Ibrahim Kecam Tender Rumah Israel di Proyek E1 yang Ancam Keutuhan Palestina

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Israel membuka tender pembangunan lebih dari 1.200 unit rumah baru di kawasan Tepi Barat melalui proyek E1 Tepi Barat. Pernyataan itu disampaikan lewat akun media sosialnya dan menjadi sorotan publik kawasan ASEAN, termasuk pembaca di Malang yang selama ini mengikuti isu Palestina.

Menurut Anwar, sebidang lahan di sebelah timur Yerusalem itu sejak lama dipandang krusial bagi kelangsungan sebuah negara Palestina yang layak dan terhubung. Ia menegaskan langkah Israel bertentangan dengan hukum internasional serta merusak upaya perdamaian yang sudah lama stagnan.

Isi kecaman Anwar terhadap tender Israel

Dalam unggahannya pada Kamis, 20 Agustus, Anwar menyatakan tanpa ragu mengecam keputusan rezim Israel mengeluarkan tender konstruksi untuk proyek permukiman E1. Ia menilai keputusan itu muncul di tengah kekerasan pemukim terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat dan situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza.

Anwar menambahkan, permukiman Israel di Tepi Barat bersifat ilegal menurut hukum internasional. Meski demikian, Israel dinilai terus bergerak tanpa sanksi berarti dari komunitas global. Sikap itu, kata dia, menunjukkan Israel meninggalkan upaya serius mencari damai maupun menghormati kehendak dunia internasional.

Mengapa Proyek E1 dianggap membelah Tepi Barat

Proyek E1 dirancang di koridor strategis yang dapat memisahkan bagian utara dan selatan Tepi Barat serta memutus konektivitas wilayah Palestina dengan Yerusalem Timur. Jika permukiman padat dibangun di sana, ruang bagi negara Palestina yang utuh dan berdaulat semakin menyempit.

Rencana serupa sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus tahun sebelumnya. Tekanan dari Amerika Serikat sempat menahan laju proyek selama bertahun-tahun. Namun Israel kemudian meresmikan dan mendorong kembali pembangunan permukiman yang dikecam banyak negara serta organisasi internasional.

Sikap Malaysia dan peringatan bagi perusahaan asing

Anwar menekankan Malaysia berdiri teguh bersama rakyat Palestina. Ia menyebut hak atas negara yang berdaulat, layak, utuh, dan merdeka sebagai hak yang tidak dapat dicabut. Pemerintah Malaysia, ujarnya, akan mencatat setiap perusahaan internasional yang ikut serta dalam tender tersebut dan menindaklanjutinya sesuai kebijakan luar negeri Kuala Lumpur.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa partisipasi bisnis dalam proyek permukiman ilegal bisa berkonsekuensi diplomatik maupun reputasi. Bagi publik Indonesia, termasuk komunitas di Jawa Timur dan Malang, sikap Malaysia memperkuat arus solidaritas regional terhadap Palestina yang sudah lama mengakar di masyarakat.

Reaksi internasional dan konteks pendudukan Tepi Barat

Israel sebagai pihak yang menduduki Tepi Barat terus memperluas permukiman meski mendapat kecaman berulang dari PBB dan sejumlah negara. Pembangunan unit hunian baru sering dianggap mengunci realitas di lapangan dan menyulitkan perundingan dua negara di masa depan.

Di tingkat ASEAN, suara Malaysia menambah tekanan moral agar komunitas internasional tidak tinggal diam. Isu ini juga relevan bagi pembaca daerah karena banyak warga Malang mengikuti perkembangan Timur Tengah melalui kanal berita, forum kampus, serta kegiatan kemanusiaan lintas organisasi.

  • Tender mencakup lebih dari 1.200 unit rumah di koridor E1.
  • Lokasi di timur Yerusalem dinilai menentukan keutuhan wilayah Palestina.
  • Malaysia mengancam mencatat perusahaan yang ikut tender.
  • Proyek sempat tertunda lama karena tekanan internasional.

Secara keseluruhan, kecaman Anwar Ibrahim menegaskan bahwa perluasan permukiman di Tepi Barat bukan sekadar soal perumahan, melainkan soal peta politik, hukum humaniter, dan masa depan solusi dua negara. Publik di Indonesia, termasuk Malang, diperkirakan terus memantau apakah tekanan diplomatik regional mampu menahan laju proyek tersebut.

Sumber: CNN Indonesia.

Tag: Anwar Ibrahim, proyek E1, Tepi Barat, permukiman Israel, Palestina, Malaysia, solidaritas Palestina, hukum internasional