TERKINI
Indeks
Malang

Polisi Gagalkan Kiriman Permen Ber-THC asal Inggris ke Kota Malang

Pengungkapan permen narkoba Malang kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggagalkan peredaran zat delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC yang disamarkan dalam bentuk permen. Paket itu dikirim dari Inggris dan ditujukan ke Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AJE diamankan tak lama setelah menerima kiriman tersebut.

Kasus ini menarik perhatian warga Malang karena moda pengirimannya memanfaatkan jalur pos resmi. Zat yang ditemukan masuk kategori narkotika golongan I, sehingga penanganannya berada di ranah pidana serius. Informasi awal tidak datang dari patroli jalanan, melainkan dari deteksi di pintu masuk barang impor.

Awal mula dari laporan Bea Cukai

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, tim Subdit III Dittipidnarkoba menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru. Ada paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia. Barang itu menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia.

Dari titik itu, penelusuran diarahkan ke penerima di Kota Malang. Polisi menindaklanjuti jejak kiriman hingga momen serah terima. AJE ditangkap sesaat setelah paket berada di tangannya, sehingga rantai distribusi bisa diputus lebih awal sebelum barang menyebar ke pasar gelap lokal.

Isi paket dan hasil uji laboratorium

Pemeriksaan laboratorium menegaskan isi kiriman bukan permen biasa. Di dalamnya terdapat tiga kemasan permen merek AI. Sampel dinyatakan mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC, zat yang diatur ketat dalam ketentuan narkotika di Indonesia.

Bentuk kemasan permen dinilai berisiko karena mudah disamarkan sebagai camilan. Untuk pembaca di Malang, temuan ini menjadi pengingat bahwa barang impor berskala kecil sekalipun tetap bisa menjadi celah peredaran zat terlarang bila lolos dari pengawasan.

Modus kiriman luar negeri ke Jawa Timur

Jalur Inggris–Indonesia lewat pos memperlihatkan pola pengiriman jarak jauh yang mengandalkan kemasan seolah produk legal. Petugas di Bea Cukai Pasar Baru menandai kejanggalan pada paket sebelum barang dilanjutkan ke penerima akhir di Malang.

Kolaborasi antara Bea Cukai dan Bareskrim menjadi kunci. Tanpa deteksi di hulu, paket berpotensi sampai ke tangan penerima tanpa pemeriksaan substansi. Dengan penangkapan AJE, aparat menahan titik masuk di tingkat kota tujuan.

  • Asal kiriman: Inggris
  • Tujuan: Kota Malang, Jawa Timur
  • Jasa pengiriman: Kantor Pos Indonesia
  • Barang: tiga kemasan permen merek AI
  • Zat: THC (narkotika golongan I)
  • Tersangka diamankan: AJE

Dampak pengawasan bagi warga Malang

Bagi masyarakat Malang Raya, kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap paket makanan atau camilan impor yang tidak jelas izin edarnya. THC dalam bentuk permen dapat mengecoh, terutama jika dikira produk camilan asing biasa.

Penegakan hukum di tingkat pusat yang menyasar penerima di daerah juga menunjukkan bahwa Kota Malang masuk peta pengawasan peredaran narkotika kemasan baru. Edukasi keluarga dan pelaporan dini ke aparat tetap relevan agar modus serupa tidak tumbuh di lingkungan sekitar.

Pengungkapan pada Selasa, 25 Agustus 2026, menandai satu titik amankan dalam rantai kiriman lintas negara. Proses hukum terhadap AJE dan penelusuran jaringan di belakang paket dipastikan berlanjut sesuai prosedur Bareskrim Polri. Publik diimbau tidak menyebarluaskan spekulasi di luar fakta resmi.

Sumber: Sindo News.

Tag: permen narkoba, THC Malang, Bareskrim Polri, narkotika golongan I, Bea Cukai, Kota Malang, kiriman Inggris, AJE