TERKINI
Indeks
Nasional

Ambisi Menjabat dalam Tinjauan Islam: Kapan Diizinkan, Kapan Jadi Beban Akhirat

Persoalan jabatan dalam Islam kerap memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk di Malang Raya yang kental dengan tradisi pesantren dan kehidupan berorganisasi. Apakah mencari posisi kepemimpinan otomatis tercela, atau justru bisa bernilai ibadah jika dijalankan dengan niat dan cara yang benar?

Pembahasan ini kembali mengemuka karena banyak orang berpotensi ragu: di satu sisi ada peringatan keras dari hadis, di sisi lain ada teladan nabi yang secara terbuka menawarkan diri untuk mengurus urusan publik. Artikel ini merangkum titik temunya tanpa mengaburkan batas etika yang digariskan syariat.

Peringatan hadis tentang berlomba pada jabatan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa umat akan berlomba-lomba meraih kekuasaan atau jabatan, padahal kelak di hari kiamat perkara itu dapat berubah menjadi penyesalan. Riwayat tersebut tercatat dalam Shahih Bukhari dan sering dikutip sebagai pengingat agar ambisi duniawi tidak mengalahkan kesadaran akan tanggung jawab ukhrawi.

Pesan inti hadis bukan melarang total keterlibatan dalam kepemimpinan. Yang disorot adalah mentalitas “berlomba” tanpa kesiapan moral, tanpa kompetensi, dan tanpa niat melayani. Jabatan yang dikejar hanya demi prestise, akses sumber daya, atau gengsi sosial berisiko menjadi beban di akhirat karena setiap keputusan pejabat menyentuh hak orang banyak.

Syarat etis ketika seseorang menempuh jalur posisi

Dalam kerangka ajaran Islam, mengejar jabatan, harta, atau kedudukan tidak diharamkan secara mutlak. Pintu itu terbuka selama cara yang ditempuh elegan, adil, berlandaskan etika dan moral, serta selaras dengan keahlian dan bidang yang digeluti. Kepercayaan publik terhadap amanah seseorang menjadi penentu penting.

Artinya, proses menuju posisi harus bersih dari tipu daya, fitnah, suap, atau pengabaian hak pesaing. Kapasitas profesional juga tidak boleh diabaikan. Memaksakan diri pada jabatan di luar kompetensi justru mendekati pengkhianatan terhadap masyarakat yang dilayani. Bagi tokoh masyarakat, pengurus ormas, hingga aparatur di wilayah Malang dan Jawa Timur, prinsip ini relevan sebagai filter niat sebelum maju dalam kontestasi apa pun.

  • Niat diarahkan pada kemaslahatan, bukan pamor pribadi.
  • Cara meraih posisi tetap jujur dan fair.
  • Keahlian dan rekam jejak sepadan dengan tugas.
  • Siap diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.

Teladan Nabi Yusuf AS saat meminta amanah publik

Al-Qur’an mengabadikan momen Nabi Yusuf alaihissalam yang mengajukan diri untuk mengurus perbendaharaan negeri. Dalam Surah Yusuf ayat 55 disebutkan permohonan beliau agar diangkat mengawasi khazanah bumi, disertai alasan bahwa dirinya hafizh (penjaga yang dapat dipercaya) dan alim (memiliki ilmu).

Konteksnya jelas: beliau menyaksikan potensi salah urus yang mengancam kesejahteraan rakyat Mesir meski tanahnya subur. Tawaran itu lahir dari kepedulian terhadap kesengsaraan publik, bukan hasrat memperkaya diri. Dari sini para ulama sering menarik kesimpulan bahwa meminta jabatan diperbolehkan bila dilandasi kemampuan nyata dan tujuan menolong masyarakat dari krisis.

Pelajaran praktisnya sederhana. Seseorang boleh melangkah ke muka jika melihat kekosongan kepemimpinan yang membahayakan hajat hidup orang banyak, dan ia memiliki bekal integritas serta pengetahuan yang memadai. Sebaliknya, jika motivasi utama hanya naik pangkat, hadis tentang penyesalan akhirat kembali relevan sebagai rem spiritual.

Menjembatani ambisi dan amanah di ruang publik lokal

Di kota dan kabupaten yang hidup dengan dinamika organisasi keagamaan, kampus, serta pemerintahan daerah, tarik-menarik antara hasrat menjabat dan panggilan melayani sering terasa. Warga Malang yang aktif di majelis taklim, lembaga pendidikan, atau komunitas sosial dapat menjadikan dua sumber di atas—hadis Bukhari dan ayat kisah Yusuf—sebagai kompas.

Uji sederhananya: apakah setelah mendapat posisi, fokus tetap pada penjagaan hak publik dan kualitas keputusan, atau bergeser ke pertahanan kursi? Jabatan yang dijalani dengan amanah memperluas manfaat. Jabatan yang dilahap tanpa kesiapan justru memperbanyak celah zalim, meski secara formal terlihat sah.

Kesimpulannya, Islam tidak mematikan aspirasi kepemimpinan. Yang ditolak adalah ambisi buta. Yang dianjurkan adalah kesiapan moral, kejujuran proses, kecocokan keahlian, dan orientasi pada kemaslahatan. Dengan kerangka itu, mengejar jabatan dapat berubah dari potensi penyesalan menjadi sarana ibadah sosial.

Sumber: Sindo News.

Tag: jabatan dalam Islam, hadis tentang jabatan, Nabi Yusuf AS, amanah kepemimpinan, etika pejabat, pelajaran Al-Qur’an, Malang Raya