Permintaan agar mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menuai respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Isu saksi Jokowi haji mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyampaikan usulan itu di depan majelis. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur yang mengikuti isu haji nasional, perkembangan ini penting karena menyangkut transparansi penambahan kuota dan proses hukum di tingkat pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah akan mencermati sikap majelis hakim serta laju persidangan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran saksi bertujuan membantu pengungkapan dan pembuktian perkara yang sedang disidangkan, bukan sekadar memenuhi permintaan satu pihak.
Sikap KPK terhadap usulan menghadirkan Jokowi
Menanggapi pertanyaan media pada Jumat, 11 September 2026, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK tidak menutup ruang, namun belum mengambil keputusan definitif. “Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa perkembangan sidang akan menjadi acuan.
Ia juga mengingatkan skala perkara ini cukup besar. Jaksa penuntut umum KPK merencanakan menghadirkan lebih dari 300 orang dalam rangkaian pembuktian. Karena itu, keputusan memanggil tokoh tertentu, termasuk mantan kepala negara, akan diselaraskan dengan kebutuhan pembuktian dan arahan majelis.
Alasan kubu Gus Alex meminta keterangan mantan presiden
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, pada sidang 10 September 2026 meminta majelis memerintahkan pemanggilan Joko Widodo melalui penuntut umum. Menurutnya, pihak yang paling memahami konteks penambahan kuota adalah mantan presiden yang kala itu memimpin pemerintahan.
Wa Ode menekankan bahwa keterangan tersebut relevan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan 20.000 kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Objek itu dinilai krusial dalam perkara yang sedang berjalan, sehingga kehadiran saksi kunci dinilai membantu majelis menilai fakta secara utuh.
Duduk perkara dan para terdakwa kasus kuota haji
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Empat pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Persidangan keempat terdakwa dimulai 11 Agustus 2026. Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Rangkaian fakta ini menjadi latar mengapa setiap keterangan soal kebijakan kuota tambahan mendapat sorotan ketat di ruang sidang.
Implikasi bagi publik dan jamaah di daerah
Meski proses hukum berlangsung di Jakarta, dampak isu kuota haji dirasakan hingga daerah, termasuk Malang Raya yang setiap musim haji mengirim jamaah dalam jumlah signifikan. Transparansi penentuan kuota dan akuntabilitas pejabat terkait menjadi perhatian warga yang ingin memastikan hak beribadah tidak terdistorsi praktik menyimpang.
- Penyidikan KPK dimulai 9 Agustus 2025.
- Empat terdakwa mulai disidang 11 Agustus 2026.
- Nilai dugaan kerugian negara Rp622,09 miliar.
- Usulan saksi Jokowi disampaikan kuasa hukum pada 10 September 2026.
KPK memilih sikap hati-hati: menunggu sinyal majelis dan dinamika pembuktian sebelum menentukan apakah mantan presiden akan diminta memberi keterangan. Pendekatan ini menjaga agar pemanggilan saksi tetap berada dalam koridor KUHAP dan kebutuhan perkara, bukan tekanan opini sesaat.
Publik di Malang dan Jawa Timur dapat terus memantau kelanjutan sidang untuk menilai apakah keterangan tambahan soal pertemuan kuota 20.000 seat benar-benar dihadirkan di meja hijau. Yang pasti, lembaga antirasuah menegaskan semua saksi dihadirkan demi membantu pengungkapan perkara, dengan tetap mengacu pada pandangan hakim dan perkembangan persidangan.
Sumber: Liputan6.
