Penetapan ratusan tersangka karhutla oleh kepolisian mendapat sorotan positif dari kalangan akademisi hukum. Hingga awal September 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menetapkan 138 tersangka yang melibatkan delapan korporasi, dari sekitar 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, isu ini relevan karena dampak asap serta kerusakan ekosistem tidak mengenal batas wilayah administratif.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai langkah tersebut mencerminkan ketegasan institusi kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolri beserta jajarannya atas penindakan terhadap pelaku karhutla, Senin (7/9/2026).
Komitmen negara lewat penegakan hukum lingkungan
Menurut Edi, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa karhutla bukan kejahatan biasa. Dampaknya mencakup gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, hingga potensi asap lintas negara tetangga.
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menjangkau perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Korporasi dan aktor intelektual jadi sasaran utama
Edi mendesak penyidik bersikap tegas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik korporasi. Ia menyebut pihak yang menjadi pemodal atau pemberi perintah terkait karhutla harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), ia berharap hukuman berat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti terlibat. Langkah itu dinilai penting agar efek jera benar-benar terasa di sektor usaha yang berisiko merusak lahan.
Profesionalisme dan konsistensi mencegah pengulangan
Penegakan hukum yang profesional serta konsisten menjadi kunci agar karhutla tidak berulang setiap musim kemarau. Tanpa kepastian sanksi, pola pembakaran lahan untuk membuka area usaha atau pertanian berpeluang terus muncul.
Dari sudut pandang warga Malang Raya, pengawasan terhadap praktik pembukaan lahan dan edukasi pencegahan api tetap relevan. Meskipun pusat kasus sering berada di wilayah rawan kebakaran lain, kesadaran kolektif membantu menekan risiko lokal sekaligus mendukung agenda nasional perlindungan hutan.
Dampak lintas sektor yang perlu diantisipasi publik
Karhutla berpotensi mengganggu kualitas udara, aktivitas sekolah, transportasi, dan perekonomian daerah yang terdampak asap. Kerugian negara dari kerusakan sumber daya alam juga tidak kecil. Karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan memberi sinyal jelas bahwa perusakan lingkungan tidak ditoleransi.
- Jumlah tersangka: 138 orang
- Korporasi terlibat: 8 perusahaan
- Laporan polisi terkait: sekitar 200 berkas
- Dasar hukum: UU No. 32 Tahun 2009
Publik, termasuk di Jawa Timur, dapat terus memantau perkembangan penanganan agar transparansi tetap terjaga. Dukungan masyarakat terhadap pelaporan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut turut memperkuat upaya pencegahan dini.
Dengan apresiasi akademisi terhadap ketegasan Polri, diharapkan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan tuntas, berkeadilan, dan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat serta lingkungan hidup di masa mendatang.
Sumber: Sindo News.
