Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberi kelonggaran bagi warga negara asing yang terhambat meninggalkan Indonesia akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan denda overstay WNA yang terdampak dibebaskan sepenuhnya, atau diganti dengan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, agar status hukum mereka tetap sah selama menunggu jadwal penerbangan baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan penegasan itu saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026). Sejumlah penerbangan tertunda dan dibatalkan setelah abu vulkanik mengganggu operasional bandara dan rute udara di wilayah terkait.
Dasar hukum keadaan darurat bagi WNA
Menurut Hendarsam, WNA yang sudah siap berangkat namun tidak bisa terbang karena kondisi tersebut masuk kategori keadaan darurat. Atas dasar itu, Ditjen Imigrasi dapat menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa atau ITKT sehingga mereka tidak dianggap melanggar aturan keimigrasian.
Sebagai opsi lain, bagi yang masa izin tinggalnya sudah habis karena pembatalan atau penundaan penerbangan, pemerintah menerapkan diskresi pembebasan denda administratif. Biaya yang biasanya dikenakan menjadi nol rupiah. Landasan kebijakannya adalah Surat Edaran Ditjen Imigrasi tahun 2025 yang mengatur penanganan situasi darurat, termasuk dampak bencana alam.
Syarat pengajuan dan lokasi pengurusan
Prosedur yang diminta relatif sederhana. WNA cukup menunjukkan bukti resmi pembatalan penerbangan dari maskapai. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Bagi yang berada di luar Jakarta, layanan serupa tersedia di kantor imigrasi daerah sesuai lokasi mereka berada.
Bagi pembaca di Malang Raya dan Jawa Timur, informasi ini relevan karena WNA yang sedang berada di kota pendidikan ini tidak harus kembali ke bandara utama di Tangerang. Mereka dapat mengurus ITKT atau pembebasan denda di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen pembatalan penerbangan, sepanjang memenuhi ketentuan edaran yang sama.
Data pemohon dan dampak penerbangan
Hingga pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. Pemohon didominasi warga negara China, diikuti sebagian dari Eropa. Angka itu masih dapat bertambah seiring antrean penumpang yang menunggu kepastian jadwal.
Di sisi operasional udara, tercatat 533 penerbangan dibatalkan. Sebagian penerbangan dialihkan ke bandara lain, antara lain Kertajati, Kualanamu, dan Aceh, untuk mengurangi kepadatan dan menyesuaikan kondisi cuaca abu vulkanik.
- Pembebasan denda overstay atau penerbitan ITKT bagi WNA terdampak
- Bukti pembatalan penerbangan dari maskapai sebagai syarat utama
- Pengurusan di Imigrasi Soetta atau kantor imigrasi daerah
- 26 pemohon ITKT tercatat sampai 15.30 WIB, mayoritas dari China
Imbauan tetap cek status izin tinggal
Meskipun kelonggaran telah dibuka, WNA diimbau tidak menunda pengurusan dokumen. Keterlambatan melapor tetap berisiko mempersulit proses jika bukti pembatalan tidak lengkap. Petugas imigrasi akan menelaah kasus per kasus sesuai surat edaran darurat yang berlaku.
Erupsi Anak Krakatau dan dampaknya terhadap transportasi udara menjadi pengingat bahwa status keimigrasian perlu dipantau, terutama saat bencana alam mengganggu jadwal internasional. Pemerintah menegaskan diskresi ini bersifat sementara dan terikat pada kondisi darurat yang sedang berlangsung.
Dengan mekanisme ITKT dan pembebasan denda, WNA yang tertahan diharapkan tetap memiliki kepastian hukum selama menunggu normalisasi penerbangan. Informasi resmi dapat dikonfirmasi langsung ke kantor imigrasi terdekat di masing-masing daerah, termasuk wilayah Malang dan Jawa Timur.
Sumber: Liputan6.
