Stabilitas pasokan pangan kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan beras Jateng melalui satuan tugas khusus. Langkah itu menyasar seluruh rantai perberasan agar Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu, dan ketersediaan di pasar tetap terjaga. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, pantauan serupa relevan karena fluktuasi harga di wilayah tetangga sering memengaruhi pola belanja rumah tangga.
Penguatan tersebut dijalankan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras dengan kolaborasi multipihak. Keterlibatan lintas instansi dinilai penting agar pemantauan tidak berhenti di tingkat pasar eceran saja, melainkan menjangkau produsen hingga gerai ritel modern.
Kolaborasi Bapanas, Polri, Pemda, dan Bulog
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Rinna Syawal, menjelaskan bahwa pemerintah mulai menggerakkan satgas tersebut bersama Satgas Pangan Polri di tingkat pusat maupun daerah, pemerintah daerah, serta Perum Bulog. Pernyataan itu disampaikan di Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Kamis.
Sinergi di Jawa Tengah diharapkan memastikan penerapan HET berjalan sesuai ketentuan. Dengan kepastian harga, masyarakat memperoleh acuan yang lebih jelas saat membeli beras medium, premium, maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Rinna juga mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Tengah di Semarang. Forum itu menegaskan sasaran pengawasan mencakup produsen sampai penjualan eceran di pasar tradisional dan ritel modern.
Pemantauan dari Hulu hingga Hilir
Pengawasan dirancang menyeluruh: mulai produsen, distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern. Tim gabungan melibatkan Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, dinas pangan, perdagangan, perizinan, pertanian, dan Bulog. Fokus komoditas pada giliran ini adalah beras, bukan sekadar pengecekan di kios pasar.
Tiga kategori yang dipantau meliputi beras premium, beras medium, dan beras SPHP. Jawa Tengah masuk Zona 1 sehingga acuan HET yang disebutkan adalah Rp14.900 per kilogram untuk premium, Rp13.500 per kilogram untuk medium, dan Rp12.500 per kilogram untuk SPHP. Angka resmi itu menjadi patokan petugas saat meninjau kesesuaian harga jual di lapangan.
- Beras premium Zona 1: Rp14.900/kg
- Beras medium Zona 1: Rp13.500/kg
- Beras SPHP Zona 1: Rp12.500/kg
Stok Nasional Dinilai Memadai
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan fluktuasi harga tidak disebabkan menipisnya stok. Cadangan beras nasional, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dinyatakan cukup sebagai bantalan intervensi. Ia menambahkan bahwa kesejahteraan petani tercatat tinggi, tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang disebut mencapai level tertinggi sepanjang sejarah.
Pesan itu penting bagi konsumen di kawasan Malang Raya yang kerap membandingkan harga antarwilayah. Ketika stok nasional aman, gejolak di satu provinsi seharusnya dapat diredam lewat distribusi dan pengawasan yang konsisten, tanpa menimbulkan kepanikan belanja berlebih.
Sanksi bagi Pelanggar HET
Amran meminta penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan peringatan. Sanksi dapat berupa teguran hingga penutupan usaha bila pelanggaran HET berulang. Pendekatan ini menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan kepatuhan distribusi di tingkat pedagang besar maupun eceran.
Bagi warga Malang, informasi HET dan pola pengawasan di Jawa Tengah bisa menjadi rujukan saat berbelanja di pasar induk, minimarket, atau distributor lokal. Membandingkan label harga dengan ketentuan resmi membantu menekan praktik penjualan di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
Secara keseluruhan, penguatan satgas di Jawa Tengah menandai upaya pemerintah menjaga rantai pasok beras tetap transparan. Kolaborasi lintas lembaga, pemantauan hulu-hilir, kepastian stok, dan ancaman sanksi diharapkan menekan gejolak harga sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat luas, termasuk di Jawa Timur.
Sumber: Republika.
