TERKINI
Indeks
Nasional

Mantan Pejabat Kemenag Ungkap Tim Internal Cari Dasar Pembagian Kuota Haji 50:50

Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan keterangan penting. Fokus kata kunci kuota haji mengemuka saat mantan pejabat Kementerian Agama membeberkan pembentukan tim internal yang ditugasi mencari pembenaran atas skema pembagian 50:50. Temuan ini relevan bagi calon jemaah di berbagai daerah, termasuk Malang Raya, yang menanti kepastian antrean keberangkatan.

Ahmad Bahiej, yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021–2024, membenarkan arahan pembentukan tim tersebut. Menurutnya, inisiatif muncul setelah ada petunjuk dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Sidang digelar Kamis, 3 September 2026.

Arahan Gus Alex dan Susunan Tim Internal

Jaksa menanyakan apakah ada arahan agar dibentuk tim menghadapi Pansus Haji DPR. Bahiej menjawab setuju, merujuk rapat UTR yang memutuskan pembentukan tim. Anggotanya mencakup unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Biro Hukum Kemenag, serta Inspektorat Jenderal.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dikonfirmasi di muka sidang, tujuan tim dinyatakan jelas: mencari alasan pembenar atas pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi separuh untuk jalur reguler dan separuh untuk haji khusus. Bahiej mengakui isi BAP itu sesuai pengalamannya.

KMA 1156 Dinilai Tanpa Landasan Kuat

Bahiej juga menguraikan penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 soal penetapan kuota tambahan 2024. Ia menyatakan dokumen itu tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan pembagian 20.000 kursi menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Ia baru mengetahui skema 50:50 setelah mengikuti rapat daring Zoom pada Januari 2024. Sebelumnya, ia mengaku diminta mempercepat penerbitan KMA sehingga tidak sempat menelaah draf secara saksama. Biro Hukum, katanya, tidak memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan.

Tanggal Mundur dan Batas Pelunasan

Fakta lain yang mencuat: KMA baru ditandatangani 9 Januari 2024, namun pada naskah tercantum tanggal 21 Desember 2023. Jaksa menjelaskan pencantuman tanggal yang tidak sesuai waktu penandatanganan bertujuan mempersempit ruang waktu calon jemaah yang berhak melunasi biaya. Batas pelunasan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan itu juga tidak disebarluaskan secara terbuka dan bersifat terbatas.

  • Penandatanganan aktual: 9 Januari 2024
  • Tanggal pada dokumen: 21 Desember 2023
  • Dampak: waktu pelunasan jemaah semakin sempit
  • Distribusi: terbatas, tidak dipublikasikan luas

Empat Saksi dan Empat Terdakwa di Meja Hijau

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi pada sidang itu. Mereka adalah mantan Direktur Bina Haji Khusus Jaja Jaelani, Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Deni Sefianto, serta staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Empat terdakwa yang hadir meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Persidangan berlanjut menguji rangkaian kebijakan kuota tambahan 2023–2024.

Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, perkembangan sidang ini penting dipantau karena menyangkut keadilan antrean dan transparansi alokasi kursi haji nasional. Proses hukum masih berjalan di Tipikor Jakarta, sementara publik menunggu kejelasan tata kelola kuota ke depan agar jemaah reguler maupun khusus memperoleh kepastian yang setara.

Sumber: Liputan6.

Tag: kuota haji, sidang tipikor, kemenag, yaqut cholil qoumas, haji tambahan, korupsi haji, malang