TERKINI
Indeks
Jatim

BGN Tegaskan Tak Bantu SPPG Kalitengah bila Kelalaian MBG Sidoarjo Berunsur Pidana

Kasus keracunan MBG Sidoarjo yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam memicu sikap tegas Badan Gizi Nasional. Kepala BGN Sudaryono menyatakan pihaknya tidak akan memberi bantuan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah apabila kelalaian yang terjadi memenuhi unsur pidana. Pernyataan itu relevan bagi pembaca di Jawa Timur, termasuk Malang, karena program Makan Bergizi Gratis menyentuh banyak sekolah dan pesantren di wilayah ini.

Sikap BGN terhadap pelanggaran berat SPPG

Menurut Sudaryono, SPPG Kalitengah Sidoarjo terbukti mengabaikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyajian MBG. Aturan operasional sudah disampaikan, namun praktik di lapangan menyimpang. Ia menyebut kondisi itu sebagai kelalaian yang disengaja, bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Konsekuensinya tidak berhenti pada pencopotan pimpinan unit layanan. BGN menegaskan, bila hasil penelusuran mengarah pada unsur pidana, lembaga tidak akan memberikan bantuan apa pun kepada pihak yang bertanggung jawab. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 3 September 2026.

Manipulasi laporan waktu kematangan makanan

Hasil penelusuran sementara mengungkap kejanggalan pada pencatatan waktu. Makanan yang matang pukul 05.00 WIB seharusnya habis dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun laporan internal disebut memuat keterangan matang pukul 08.00 WIB, sehingga batas konsumsi seolah bergeser hingga pukul 10.00 WIB.

Di lapangan, paket makanan baru tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB. Para santri dan siswa baru menyantapnya setelah pukul 12.00 WIB. Jarak waktu itu dinilai jauh melampaui batas aman yang seharusnya dipatuhi dalam standar MBG.

Label waktu yang tidak menempel di setiap ompreng

Temuan lain menyangkut penempatan label. Keterangan waktu matang dan batas konsumsi tidak dipasang pada tiap wadah atau ompreng. Label hanya ada di bagian atas tumpukan, lalu difoto untuk keperluan pelaporan sistem radar MBG.

Akibatnya, penerima makanan tidak mendapat informasi langsung bahwa sajian sudah melewati batas waktu aman. Kombinasi keterlambatan pengiriman dan ketiadaan label per porsi dinilai memperbesar risiko keracunan massal di pesantren dan sekolah yang dilayani SPPG Kalitengah.

Dampak bagi pengawasan MBG di Jawa Timur

Peristiwa di Sidoarjo menjadi pengingat bagi seluruh pelaku penyaluran MBG di Jatim. Unit layanan wajib menaati juklak dan juknis secara utuh, mulai dari pencatatan waktu masak, pelabelan per wadah, hingga ketepatan jam distribusi. Bagi orang tua dan pengelola pesantren di kawasan Malang Raya serta kota-kota tetangga, transparansi rantai pasok makanan bergizi gratis layak terus dipantau.

BGN memilih jalur tegas: pelanggaran berat berpotensi berujung pemecatan pejabat unit dan penolakan bantuan jika ada indikasi pidana. Langkah itu diharapkan menekan praktik manipulasi laporan serta memastikan makanan yang sampai ke santri dan siswa masih dalam kondisi layak konsumsi. Penguatan audit lapangan dan verifikasi label tetap menjadi kunci agar program gizi nasional berjalan aman.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dari BGN dan aparat terkait tanpa menyebarkan spekulasi. Penanganan kasus SPPG Kalitengah akan menentukan apakah sanksi administratif saja yang diterapkan, atau proses hukum dilanjutkan sesuai temuan unsur pidana.

Sumber: Liputan6.

Tag: keracunan MBG Sidoarjo, BGN Sudaryono, SPPG Kalitengah, Makan Bergizi Gratis, pesantren Manbaul Hikam, pengawasan MBG Jatim, kelalaian disengaja