Rencana pemerintah menambah layer cukai rokok mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai langkah itu justru berisiko memperluas pasokan rokok murah, mempercepat downtrading, dan pada akhirnya menekan penerimaan negara. Isu kebijakan fiskal ini relevan diikuti masyarakat Jawa Timur, termasuk Malang, sebagai wilayah dengan konsumsi rokok yang relatif tinggi.
Vid Adrison dari LPEM UI menekankan bahwa penambahan lapisan tarif tidak otomatis menyelesaikan persoalan peredaran rokok ilegal. Sebaliknya, skema baru dapat menciptakan kompleksitas administrasi tanpa dampak signifikan terhadap penertiban produk ilegal di pasar.
Mengapa Layer Tambahan Dinilai Berisiko
Menurut penilaian Vid, ruang tarif yang lebih rendah memberi celah bagi produsen untuk meluncurkan varian berharga lebih murah. Ketika pilihan murah bertambah, konsumen cenderung beralih dari produk ber-cukai tinggi ke produk lebih murah. Pola peralihan itu disebut downtrading.
Downtrading tidak hanya mengubah preferensi merek. Konsumsi volume bisa naik karena harga efektif terasa lebih terjangkau, sementara basis cukai yang dikumpulkan negara justru menyusut. Inilah titik yang dikhawatirkan menekan penerimaan fiskal.
Dampak pada Variasi Rokok Murah di Pasaran
Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, sejalan dengan pandangan tersebut. Ia menyebut penambahan golongan dengan tarif paling rendah, termasuk opsi SKM Golongan III atau skema setara, akan menambah jenis rokok murah yang beredar.
Semakin banyak opsi murah, semakin cepat downtrading terjadi—baik di sisi konsumen yang mencari harga lebih rendah maupun produsen yang menyesuaikan portofolio. Kondisi ini dinilai berlawanan dengan tujuan pengendalian konsumsi lewat instrumen cukai.
Efektivitas terhadap Rokok Ilegal Dipertanyakan
Pemerintah kerap mengaitkan penyesuaian struktur cukai dengan upaya menekan rokok ilegal. Namun peneliti LPEM UI menilai penambahan layer belum tentu menjadi solusi tepat. Kompleksitas tarif baru bisa menambah beban pengawasan tanpa menutup celah peredaran produk tanpa cukai secara berarti.
Bagi pembaca di Malang dan sekitarnya, dinamika harga rokok legal versus ilegal sering terasa di tingkat pengecer. Kebijakan yang memperbanyak segmen murah legal berpotensi mengaburkan batas daya saing, sehingga sasaran fiskal dan kesehatan masyarakat perlu ditimbang ulang secara hati-hati.
Implikasi Fiskal dan Catatan untuk Perumus Kebijakan
Inti peringatan LPEM UI dan CISDI sederhana: desain layer yang membuka tarif paling bawah dapat memperbesar volume konsumsi pada segmen murah sambil mengurangi kontribusi cukai dari segmen mahal. Hasil nettonya bisa berupa penurunan penerimaan, bukan kenaikan.
Oleh karena itu, evaluasi struktur cukai idealnya mempertimbangkan perilaku downtrading, kapasitas pengawasan Bea Cukai, serta dampak kesehatan jangka panjang. Transparansi simulasi penerimaan sebelum kebijakan ditetapkan akan membantu publik, termasuk di daerah, memahami trade-off yang dihadapi.
Sebagai portal lokal, Seputar Malang mencatat perdebatan ini sebagai bagian dari isu nasional yang berimbas ke kantong konsumen dan APBN. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi pemerintah dan kajian independen sebelum menyimpulkan arah kebijakan final.
Sumber: Sindo News.
