Seruan reformasi SDM pelabuhan kembali menguat setelah Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) meminta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil posisi sebagai pelopor perubahan tata kelola tenaga kerja. Permintaan itu disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang dinilai membuka ruang evaluasi menyeluruh di sektor kepelabuhanan nasional, termasuk jaringan operasional di Jawa Timur.
Ketua Umum SP JICT Bayu Saptari menegaskan, regulasi baru tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif. Ia melihat momentum ini sebagai kesempatan bagi manajemen Pelindo dan serikat pekerja untuk merancang ulang pola hubungan kerja yang lebih adaptif, adil, serta mampu menopang keberlanjutan bisnis pelabuhan dalam jangka panjang.
Permenaker 7/2026 jadi titik balik evaluasi alih daya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi jenis dan bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja. Di dalamnya juga tersedia masa penyesuaian bagi skema alih daya yang sudah berjalan sebelum aturan terbit.
Menurut Bayu, periode transisi itu ideal dimanfaatkan Pelindo untuk memetakan ulang praktik tenaga alih daya di unit-unit operasional. Evaluasi, katanya, perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan, kompetensi teknis, aspek keselamatan, kebutuhan operasional harian, kepatuhan regulasi, dan daya tahan perusahaan.
Transformasi pascamerger dinilai belum lengkap tanpa SDM
Pelindo telah menjalani integrasi besar setelah merger BUMN pelabuhan. SP JICT menilai langkah struktural itu perlu dilanjutkan ke ranah manusia. “Transformasi berikutnya adalah manusianya. Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan,” ujar Bayu di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Ia menolak penyederhanaan isu menjadi perdebatan outsourcing versus status tetap semata. Yang lebih krusial, menurutnya, adalah terbangunnya sistem yang menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi, sambil memberi kepastian arah karier bagi pekerja pelabuhan.
Kepentingan pekerja dan bisnis tidak boleh saling berhadap-hadapan
Bayu menekankan reformasi ketenagakerjaan harus memperhitungkan kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, tegasnya, bukan dua kutub yang harus saling meniadakan, melainkan variabel yang dirancang saling menopang.
Pendekatan itu dinilai relevan bagi jaringan Pelindo di berbagai wilayah, termasuk terminal dan pelabuhan di Jawa Timur yang menjadi simpul logistik bagi kawasan Malang Raya dan hinterland industri sekitarnya. Stabilitas tenaga kerja di rantai kepelabuhanan berdampak langsung pada kelancaran arus barang menuju dan dari daerah.
- Pemetaan jenis pekerjaan yang layak dialihdayakan sesuai Permenaker 7/2026
- Penilaian kompetensi dan risiko keselamatan pada setiap pos kerja
- Dialog tripartit untuk model ketenagakerjaan jangka panjang
- Penyesuaian bertahap tanpa mengorbankan operasional harian
Seruan dialog terbuka antara manajemen dan serikat
SP JICT mendorong Pelindo segera membuka forum evaluasi bersama. Dialog itu diharapkan menghasilkan kerangka kerja yang jelas: mana pekerjaan inti yang harus dikelola internal, mana yang masih memungkinkan skema kemitraan, serta bagaimana perlindungan sosial dan jalur pengembangan karier diatur secara transparan.
Dengan kerangka tersebut, transformasi ketenagakerjaan pelabuhan diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan formal terhadap peraturan menteri, melainkan menjadi fondasi daya saing operasional yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, kejelasan tata kelola SDM pelabuhan nasional turut menentukan keandalan rantai pasok yang menopang perdagangan daerah.
Hingga pemberitaan ini, seruan Bayu Saptari menjadi sinyal awal agar manajemen Pelindo menempatkan agenda SDM setara dengan agenda infrastruktur dan digitalisasi pelabuhan. Langkah konkret dialog dan peta jalan reformasi masih dinantikan para pemangku kepentingan di sektor ini.
Sumber: Sindo News.
