Pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan daring segera mendapat ruang napas lebih longgar. Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan diskon biaya marketplace minimal 50 persen agar beban layanan platform elektronik tidak menekan margin pedagang kecil, termasuk yang berbasis di wilayah Malang Raya dan Jawa Timur.
Kebijakan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia menegaskan insentif ditujukan bagi merchant atau reseller UMKM yang beroperasi di perdagangan melalui sistem elektronik.
Status regulasi dan target finalisasi
Dasar hukum pemberian potongan masih berupa Keputusan Menteri yang sedang disempurnakan. Menurut Faisal, Menteri UMKM sempat menyampaikan ke media bahwa draf Kepmen terkait insentif 50 persen bagi pedagang di marketplace tengah dilengkapi.
Penyempurnaan ditargetkan segera masuk tahap akhir. Faisal menyebut, Insyaallah pekan depan proses sudah memasuki tahapan final sehingga pelaku UMKM yang berdagang di platform daring dapat merasakan manfaat potongan biaya layanan tersebut.
Cara mengajukan lewat SAPA UMKM
Insentif tidak otomatis jatuh ke semua toko daring. Pedagang wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM atau SAPA UMKM. Tanpa pengajuan formal, potongan tidak dapat diproses.
Pada formulir permohonan, seller atau merchant harus mencantumkan nama platform marketplace atau PMSE yang dipakai, identitas merchant, serta data produk yang dijual. Kelengkapan data ini menjadi pintu masuk pemeriksaan administratif.
Verifikasi status usaha mikro dan kecil
Setelah berkas masuk, Kementerian UMKM melakukan verifikasi tahap pertama lewat SAPA UMKM. Pemeriksaan bertujuan memastikan pemohon benar-benar memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil, bukan sekadar toko yang mengaku UMKM.
Langkah verifikasi ini penting agar kuota atau skema insentif tepat sasaran. Pedagang yang lolos tahap administratif barulah berpeluang menikmati potongan biaya layanan marketplace sesuai ketentuan Kepmen yang akan ditetapkan.
Manfaat bagi pedagang daring di daerah
Bagi pelaku UMKM di kota-kota seperti Malang yang banyak mengandalkan penjualan online, penurunan biaya layanan platform dapat menekan pengeluaran tetap bulanan. Margins produk kerajinan, makanan olahan, hingga fashion rumahan sering tergerus fee marketplace; potongan minimal separuh biaya memberi ruang untuk menjaga harga kompetitif.
Meski skema nasional, kesiapan data usaha tetap kunci. Pemilik toko disarankan merapikan identitas merchant, katalog produk, dan status skala usaha agar saat Kepmen final dan kanal SAPA UMKM dibuka penuh, pengajuan tidak terhambat kekurangan dokumen.
Ringkasnya, potongan minimal 50 persen biaya layanan marketplace sedang menunggu finalisasi Keputusan Menteri. Pengajuan hanya lewat SAPA UMKM dengan data platform, identitas merchant, dan produk, dilanjutkan verifikasi sebagai usaha mikro dan kecil. Pantau pengumuman resmi kementerian agar tidak ketinggalan jadwal aktivasi insentif.
Sumber: Sindo News.
