Upaya mempercepat industri hijau di Indonesia menempatkan perguruan tinggi pada posisi strategis. Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Bidang Kebijakan Lingkungan Berbasis Sains, Emir M Husni, menegaskan bahwa kampus perlu aktif melahirkan dan menyebarluaskan teknologi ramah lingkungan, bukan sekadar menjadi ruang teori. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dan relevan bagi kawasan pendidikan seperti Malang yang memiliki banyak perguruan tinggi serta jejaring riset regional.
Menurut Emir, krisis ekologi menuntut respons berbasis sains yang aplikatif. Sivitas akademika dinilai memiliki kapasitas untuk menjembatani kebutuhan industri dengan inovasi yang menekan dampak lingkungan, sekaligus memperkuat efisiensi sumber daya.
Tiga fungsi strategis yang diminta dari perguruan tinggi
Emir merinci tiga peran yang wajib dijalankan institusi pendidikan tinggi. Pertama, sebagai pencipta teknologi ramah lingkungan atau technology creator. Kedua, sebagai penilai kelayakan dan dampak teknologi atau technology assessor. Ketiga, sebagai penyebar teknologi atau technology disseminator agar hasil riset dapat dimanfaatkan industri dan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut menempatkan kampus sebagai motor dalam ekosistem pelestarian lingkungan. Tanpa penilaian dampak yang ketat dan saluran diseminasi yang jelas, inovasi hijau berisiko berhenti di laboratorium dan tidak mengubah praktik produksi.
Mengapa konsep green industry semakin mendesak
Penguatan peran kampus sejalan dengan tuntutan penerapan green industry dalam aktivitas ekonomi nasional. Industri hijau menekankan efisiensi serta efektivitas pemanfaatan sumber daya alam, menekan kerusakan lingkungan, dan mengoptimalkan energi baru terbarukan.
Dalam kerangka itu, perguruan tinggi diharapkan menyelaraskan kurikulum, riset terapan, dan kerja sama industri agar solusi teknis tidak terlepas dari standar keberlanjutan. Pendekatan ini membantu dunia usaha memenuhi tuntutan pasar dan regulasi yang semakin ketat terhadap jejak lingkungan.
Implikasi bagi kawasan pendidikan di Malang dan Jawa Timur
Bagi pembaca di Malang dan sekitarnya, arah kebijakan ini memberi sinyal agar perguruan tinggi setempat memperkuat riset aplikatif terkait efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan teknologi bersih. Malang dikenal sebagai kota pendidikan; kolaborasi antar kampus, pemerintah daerah, dan pelaku industri di Jawa Timur dapat mempercepat hilirisasi temuan hijau tanpa mengubah fakta bahwa himbauan resmi disampaikan di tingkat nasional.
Fokus pada assessment teknologi juga penting agar adopsi inovasi di skala UMKM maupun industri menengah tetap mempertimbangkan risiko lingkungan dan kelayakan teknis sebelum diperluas.
Dari riset kampus ke pemanfaatan industri
Emir menekankan bahwa diseminasi teknologi harus menjangkau pengguna akhir. Artinya, hasil penelitian perlu dikemas dalam bentuk yang siap diuji di lantai produksi, dilengkapi data dampak, serta didukung skema pendampingan.
- Penguatan riset terapan ramah lingkungan
- Penilaian kelayakan dan dampak sebelum skala besar
- Penyaluran inovasi ke industri dan komunitas
Dengan menjalankan peran pencipta, penilai, dan penyebar teknologi, perguruan tinggi dapat mempersempit jarak antara laboratorium dan praktik industri hijau yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, pesan kebijakan tersebut menegaskan bahwa transisi industri hijau membutuhkan ekosistem pengetahuan yang aktif. Keterlibatan kampus yang terukur—melalui inovasi, asesmen dampak, dan diseminasi—diharapkan mempercepat pergeseran menuju produksi yang lebih hemat sumber daya dan rendah dampak di Indonesia, termasuk bagi jejaring pendidikan dan industri yang terhubung dengan Malang serta Jawa Timur.
Sumber: Sindo News.
