Perjuangan Indonesia atas royalti digital kembali disuarakan di panggung internasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa negara ini tidak datang untuk mengemis, melainkan menuntut keadilan dan transparansi bagi pelaku industri kreatif. Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Global Forum on Intellectual Property (GFIP) dalam rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu, 26 Agustus 2026.
Bagi pembaca di Malang dan sekitarnya, isu ini terasa dekat. Kota ini menyimpan banyak musisi independen, penulis konten, desainer, hingga pengembang karya digital yang karyanya beredar di platform daring. Ketika aliran royalti belum transparan, penghasilan kreator lokal pun rentan tergerus tanpa kejelasan perhitungan.
Posisi Indonesia di forum kekayaan intelektual
Di hadapan peserta GFIP, Menkum menegaskan sikap resmi pemerintah. Indonesia memperjuangkan hak royalti agar kreator memperoleh imbalan yang sepadan dari pemanfaatan karya di ruang digital. Forum di Singapura menjadi ruang strategis karena mempertemukan pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pemangku industri dari berbagai negara.
Supratman Andi Agtas menekankan bahwa yang dibutuhkan bukan belas kasihan, melainkan sistem yang adil. Transparansi data penggunaan karya, mekanisme pembayaran yang jelas, serta pengakuan terhadap hak pencipta menjadi inti pesan yang dibawanya. Sikap ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Mengapa royalti digital krusial bagi kreator
Karya lagu, video, tulisan, desain, dan aplikasi kini mudah diakses lintas batas. Tanpa aturan main yang setara, nilai ekonomi karya sering tidak kembali kepada penciptanya. Royalti digital yang terukur memberi kepastian pendapatan dan mendorong lahirnya karya baru.
Di tingkat daerah, termasuk Malang Raya, banyak pelaku kreatif mengandalkan platform streaming, media sosial, dan toko konten digital. Ketika negara aktif menyuarakan keadilan royalti di forum global, posisi tawar kreator dalam negeri berpeluang lebih kuat. Hal ini juga mendukung formalisasi usaha kreatif yang selama ini bergerak di sektor informal.
- Kepastian pembagian hasil dari platform digital
- Data pemakaian karya yang dapat diaudit
- Perlindungan hukum bagi pencipta lokal maupun nasional
- Dorongan investasi pada industri konten dalam negeri
Konteks Singapore IP Week 2026
Singapore IP Week menjadi ajang tahunan yang membahas arah kebijakan kekayaan intelektual, termasuk tantangan era digital. GFIP di dalamnya memfasilitasi dialog soal perlindungan hak cipta, paten, merek, dan model bisnis berbasis IP. Kehadiran Menkum menandai bahwa Indonesia ingin terlibat aktif, bukan sekadar penonton.
Pesan “tidak mengemis, hanya butuh keadilan dan transparansi” menjadi bingkai diplomasi yang tegas namun konstruktif. Indonesia menempatkan diri sebagai mitra yang menghormati aturan internasional sambil memastikan kepentingan kreatornya tidak dilupakan dalam rantai nilai global.
Dampak bagi ekosistem kreatif di Jawa Timur
Jawa Timur, dengan basis komunitas seni dan digital yang tumbuh di Malang, Surabaya, dan kota lain, memiliki kepentingan langsung. Regulasi dan norma royalti yang lebih adil dapat mengurangi ketimpangan antara pemilik platform besar dan pencipta karya. Edukasi hak cipta di kampus serta komunitas kreatif setempat juga akan lebih bermakna bila didukung kerangka internasional yang berpihak pada transparansi.
Pemerintah daerah dan pelaku industri dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat literasi kekayaan intelektual. Pendaftaran hak cipta, pengelolaan lisensi, dan negosiasi kontrak digital menjadi keterampilan yang semakin penting bagi generasi kreator muda Malang.
Dengan penegasan Menkum di GFIP Singapura, arah kebijakan nasional soal royalti digital semakin terang. Indonesia memilih jalur perjuangan yang berdaulat: menuntut sistem yang adil, data yang terbuka, dan penghormatan nyata terhadap kerja kreatif. Langkah itu diharapkan memberi ruang napas lebih lega bagi para pencipta karya di seluruh tanah air, termasuk di sentra-sentra kreatif Jawa Timur.
Sumber: Okezone.
