TERKINI
Indeks
Lingkungan

Inpres 11/2026 Dorong Peran Masyarakat Adat dalam Pengendalian Karhutla

Upaya mitigasi karhutla kembali menjadi perhatian nasional setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini menekankan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, isu tersebut relevan karena kawasan hutan dan lahan pertanian di wilayah timur Pulau Jawa juga rentan terhadap perilaku pembukaan lahan yang tidak terkendali, meskipun pola kejadiannya berbeda dengan wilayah rawan utama di luar Jawa.

Inpres tersebut diposisikan sebagai momentum menyamakan langkah antarlembaga dan pemangku kepentingan. Intinya jelas: api di lahan bukan sekadar soal cuaca ekstrem, melainkan soal disiplin penegakan aturan dan perubahan perilaku di lapangan. Tanpa koordinasi yang rapi, larangan saja belum tentu cukup menekan titik api.

Isi pokok Inpres dan arah pengendalian

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dokumen kebijakan ini menjadi acuan agar instansi terkait bergerak dalam kerangka yang sama, bukan berjalan sendiri-sendiri saat musim rawan api tiba.

Dengan kerangka tersebut, penanganan karhutla diarahkan lebih preventif. Penegakan aturan di hulu diharapkan mengurangi praktik tebas bakar yang sering memicu api meluas ke hutan, gambut, atau lahan produktif di sekitarnya.

Komunitas adat dan kearifan lokal sebagai bagian solusi

Sebelum Inpres sepenuhnya bergulir di tataran implementasi, kalangan akademisi telah menggarisbawahi peluang penting. Pelarangan pembakaran lahan, bila dikelola secara bijak, bisa menjadi pintu masuk untuk menggandeng masyarakat adat. Kearifan lokal yang mereka miliki dinilai layak ditempatkan sebagai bagian dari solusi bersama, bukan semata objek pengawasan.

Pendekatan partisipatif ini menekankan bahwa warga yang hidup berdampingan dengan hutan memahami siklus lahan, tanda bahaya kekeringan, serta batas praktik tradisional yang aman. Melibatkan mereka sejak perencanaan mitigasi berpotensi memperkuat kepatuhan sosial di tingkat tapak.

Peringatan akademisi soal batas dua hektare

Pengajar Program Studi Geografi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, Asep Karsidi, memberi catatan kritis. Ia mencontohkan ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Jika ketentuan itu dijalankan tanpa pengawasan ketat, dampak merugikan tetap mungkin timbul.

Catatan tersebut mengingatkan perumus dan pelaksana kebijakan agar celah “pembakaran terbatas” tidak berubah menjadi pembenaran praktik yang sulit dikendalikan. Pengawasan lapangan, penegasan tanggung jawab, dan sanksi yang konsisten menjadi syarat agar batasan luasan tidak disepelekan.

Manusia sebagai penyebab utama, iklim sebagai penguat

Asep Karsidi menegaskan, iklim bukan penyebab awal kebakaran. Iklim berperan sebagai faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dipadamkan. Penyebab utamanya tetap perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar. Pernyataan itu disampaikan terkait diskusi kebijakan pada Jumat, 4 September 2026.

Pemahaman ini penting bagi edukasi publik di daerah, termasuk Malang Raya. Fokus pencegahan harus diarahkan pada perubahan perilaku, patuh aturan buka lahan, serta kesiapsiagaan komunitas saat kekeringan datang. Cuaca hanya memperbesar risiko; sumber api sering berawal dari keputusan manusia di lahan.

  • Perkuat penegakan larangan bakar lahan sesuai Inpres 11/2026.
  • Libatkan komunitas adat dan kearifan lokal dalam mitigasi.
  • Awasi ketat skema pembukaan lahan terbatas agar tidak disalahgunakan.
  • Utamakan edukasi bahwa perilaku manusia adalah akar persoalan karhutla.

Bagi portal daerah seperti Seputar Malang, pesan kebijakannya sederhana: pengendalian karhutla efektif bila aturan pusat bertemu partisipasi warga, termasuk kelompok adat, serta pengawasan yang tidak longgar di lapangan. Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberi kerangka; hasilnya bergantung pada kolaborasi dan disiplin implementasi di setiap wilayah.

Ke depan, penyamaan langkah antar pemangku kepentingan perlu terus dijaga agar momentum kebijakan tidak berhenti di dokumen. Praktik di lapangan—dari pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan—tetap menjadi ujung tombak menekan risiko kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan.

Sumber: Sindo News.

Tag: karhutla, Inpres 11 2026, masyarakat adat, pembakaran lahan, mitigasi api, kearifan lokal, pengendalian hutan, Jawa Timur