Keluhan soal lambatnya pencairan restitusi pajak kembali mendapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Otoritas pajak menekankan bahwa setiap permohonan tetap dilayani sesuai ketentuan, tanpa skema menahan dana yang menjadi hak wajib pajak, termasuk pelaku usaha di berbagai daerah seperti Malang dan Jawa Timur.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026. Ia memastikan proses administrasi restitusi berjalan berdasar prosedur dan batas waktu yang sudah diatur dalam regulasi perpajakan.
Tidak ada kebijakan kuota atau penahanan dana
Inge menegaskan DJP tidak menerapkan kebijakan menahan pencairan maupun menetapkan kuota restitusi. Informasi mengenai sejumlah perusahaan yang merasa prosesnya lebih lama, kata dia, tidak berarti ada instruksi khusus untuk menunda hak wajib pajak.
Menurut penjelasan tersebut, setiap berkas permohonan tetap diperiksa dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Restitusi diposisikan sebagai hak atas kelebihan pembayaran pajak, bukan sebagai alat penyesuaian kas sementara.
Faktor teknis yang memengaruhi lama proses
Durasi penyelesaian dinilai tidak seragam karena bergantung pada kondisi masing-masing permohonan. Perbedaan waktu muncul antara lain dari jenis mekanisme restitusi yang dipilih wajib pajak, kelengkapan dokumen, serta validitas data yang dilampirkan.
Selain itu, tahapan penelitian atau pemeriksaan juga dapat memperpanjang waktu jika data memerlukan verifikasi lebih dalam. Dengan kata lain, kecepatan layanan ditentukan kualitas berkas dan kebutuhan uji administrasi, bukan oleh target penahanan dana.
- Mekanisme restitusi yang digunakan wajib pajak
- Kelengkapan serta keabsahan data pendukung
- Kebutuhan penelitian atau pemeriksaan lanjutan
Restitusi bukan alat amankan target penerimaan
DJP juga membantah anggapan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk mengamankan target penerimaan negara. Inge menekankan restitusi tetap diproses sesuai aturan karena statusnya merupakan hak wajib pajak atas kelebihan bayar.
Sikap itu relevan bagi dunia usaha di Malang Raya yang mengandalkan kepastian arus kas. Keterlambatan pencairan sering memengaruhi modal kerja, sehingga kejelasan prosedur dari otoritas pusat menjadi rujukan penting bagi wajib pajak lokal maupun konsultan pajak di daerah.
Komitmen layanan berimbang dan akuntabel
Dalam pelaksanaan sehari-hari, DJP menyatakan berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak, kepastian serta kecepatan layanan, dan akuntabilitas administrasi perpajakan. Prinsip tersebut digambarkan sebagai kerangka agar pelayanan tidak mengorbankan kepatuhan maupun kontrol internal.
Bagi pelaku usaha di Jawa Timur, termasuk UMKM dan industri di kawasan Malang, pemahaman soal faktor teknis ini membantu menyiapkan berkas lebih rapi sejak awal. Kelengkapan data yang baik berpotensi mempercepat proses tanpa menafsirkan jeda waktu sebagai bentuk penahanan dana.
Secara keseluruhan, klarifikasi DJP menempatkan restitusi pajak sebagai proses reguler yang tunduk pada ketentuan formal. Variasi lama pencairan dijelaskan sebagai konsekuensi teknis administrasi, sementara hak wajib pajak tetap dijamin untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Sindo News.
