TERKINI
Indeks
Lingkungan

Daerah Layak Pasokan dan Anggaran Didukung Percepat Fasilitas Sampah Jadi Listrik

Pemerintah pusat mendorong percepat proyek PSEL di daerah yang dinilai sudah memadai dari sisi pasokan sampah maupun kemampuan anggaran. Langkah itu disosialisasikan lewat diskusi publik di Jakarta agar pemerintah daerah memahami persyaratan teknis, skema kerja sama antarkota, serta manfaat lingkungan dan energi dari fasilitas tersebut.

Bagi pembaca di Malang dan Jawa Timur, isu ini relevan karena tekanan terhadap tempat pemrosesan akhir terus meningkat di banyak wilayah urban. Model pengolahan skala besar yang menghasilkan listrik menjadi salah satu opsi kebijakan nasional, meski penerapannya tetap bergantung pada kesiapan lokal dan data timbulan yang akurat.

Forum kebijakan di Jakarta dan kerangka regulasi

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, menggelar talk show mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik sebagai strategi penanganan darurat sampah nasional. Acara berlangsung di Hermina Grand Ballroom Hall B, ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Forum itu melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga, Dinas Lingkungan Hidup daerah, akademisi, pelaku usaha, media, serta pemangku kepentingan persampahan. Tujuannya mensosialisasikan percepatan pembangunan setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sekaligus menyamakan pemahaman soal verifikasi kelayakan daerah.

Mengapa kapasitas 1.000 ton dan aglomerasi penting

PSEL dirancang mengolah timbulan dalam skala besar hingga sekitar 1.000 ton per hari dengan pendekatan ramah lingkungan, menekan volume sampah, meminimalkan gangguan bau, serta memanfaatkan residu untuk mendukung ekonomi sirkular. Sejumlah inisiatif di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya telah masuk daftar Proyek Strategis Nasional sebagai bagian percepatan implementasi.

Beban nasional memang besar. Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah setiap hari, atau setara 51,8 juta ton per tahun. Hingga Agustus 2026, baru sekitar 25 persen yang dikelola dengan baik, sementara 75 persen sisanya belum tertangani optimal. Akibatnya, penumpukan di daerah meningkat, risiko pencemaran dan gangguan kesehatan naik, dan kapasitas TPA makin tertekan.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri Amran menjelaskan antusiasme daerah cukup tinggi. Namun tidak semua wilayah memiliki timbulan minimal seperti syarat regulasi. Karena itu diperlukan kerja sama atau aglomerasi antardaerah agar ambang pasokan terpenuhi tanpa memaksakan satu kota berdiri sendiri.

Kesiapan daerah jauh lebih dari sekadar lahan

Menurut Amran, persiapan komprehensif mencakup lokasi dan kesiapannya, sumber air, sistem pengangkutan, kepastian pasokan, dukungan penganggaran, kerja sama lintas daerah, serta penerimaan masyarakat di sekitar tapak. Kemendagri akan mendorong pemda agar tidak hanya berorientasi pada penyediaan tanah.

Pemantauan dan pendampingan melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PLN. Saat ini tercatat 31 aglomerasi telah mengajukan inisiatif PSEL. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria Ali menilai pengoperasian di puluhan daerah kelak dapat menarik minat wilayah lain.

  • Koordinasi mandat antar-kementerian agar usulan daerah cepat diverifikasi
  • Pelibatan badan usaha, investor, penyedia teknologi, dan lembaga pembiayaan
  • Target penyelesaian fasilitas sekitar 24 bulan setelah syarat dan kesiapan proyek terpenuhi
  • Perhitungan keekonomian yang memasukkan manfaat pengurangan beban TPA dan dampak kesehatan

Integrasi hulu-hilir dan penyesuaian teknologi lokal

Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan Rofi Alhanif menekankan perlunya tim koordinasi dan verifikasi agar usulan pembangunan diproses selaras antarlembaga. Dari sisi pelaku usaha, Direktur Project dan Operasional PT Daya Energi Bersih Nusantara Dimas Adi Wibowo menyoroti kesiapan tata kelola, hubungan dengan PLN, serta skema pembiayaan sejak tahap awal.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan PSEL bukan satu-satunya jawaban. Pengurangan di sumber, pemilahan, penguatan ekonomi sirkular, pemanfaatan RDF, dan optimalisasi fasilitas yang sudah ada tetap krusial. PSEL diarahkan terutama untuk wilayah dengan beban besar atau kondisi darurat, didukung data yang terus divalidasi.

Ketua Program Studi S1 Teknik Lingkungan Universitas Trisakti Astari Minarti menambahkan pendekatan di Indonesia tidak bisa meniru mentah-mentah negara lain. Karakteristik komposisi sampah, kapasitas fiskal daerah, dan perilaku masyarakat harus menjadi dasar pemilihan teknologi, merujuk pengalaman Waste to Energy di sejumlah negara yang sukses berkat regulasi, tata kelola, dan partisipasi publik.

Bagi kawasan Malang Raya dan kota-kota di Jatim, pelajaran dari forum nasional ini menekankan pentingnya pemutakhiran data timbulan, kajian aglomerasi jika pasokan per kota belum memadai, serta perencanaan anggaran dan pengangkutan sebelum berani mengusulkan fasilitas skala besar. Dengan persiapan matang, opsi sampah menjadi listrik dapat memperkuat sistem pengelolaan tanpa mengabaikan upaya pengurangan di hulu.

Sumber: Tempo.

Tag: PSEL, pengelolaan sampah, Kemendagri, energi listrik, aglomerasi daerah, ekonomi sirkular, TPA, kebijakan nasional